SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Tim kuasa hukum Agus Fatchur Rahman menyiapkan empat saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen 2003-2010 dengan terdakwa mantan Bupati Sragen periode 2011-2016 tersebut.

Salah satu kuasa hukum Agus Fatchur Rahman, Amriza Khoirul Fachri dari Sukowati Law, mengatakan telah menyiapkan empat orang saksi yang meringankan bagi terdakwa. Kendati begitu, dia enggan membeberkan siapa saja empat saksi yang meringankan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Iya benar [ada empat saksi meringankan]. Tapi mohon maaf belum bisa kami publikasikan pada saat ini. Nanti saja pada saat sidang berlangsung,” papar Amriza dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, Selasa (24/9/2019).

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng pada Senin (23/9/2019) sore, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Lusiana, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng).

Lusiana memberikan kesaksian pernah diminta Kejaksaan Tinggi Jateng untuk mengaudit dugaan penyalahgunaan kasda yang diagunkan di BPR Djoko Tingkir Sragen sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp11,2 miliar.

“Kerugian itu muncul setelah dana yang diagunkan itu berkurang hingga akhirnya terjadi kredit macet,” jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa.

Dalam sidang itu, JPU juga berencana menghadirkan saksi ahli pidana. Akan tetapi, yang bersangkutan berhalangan hadir.

“Karena saksi ahli pidana dari kami tidak bisa hadir, saksi yang kami hadirkan sudah cukup. Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dan empat saksi yang meringankan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Setelah itu selesai, agenda sidang berikutnya ya pemeriksaan terdakwa kemudian pembacaan tuntutan,” terang Agung Riyadi.

Agus Fatchur Rahman dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55 ayat (1).

Dalam materi dakwaan disebutkan Agus Fatchur Rahman telah mencairkan dana senilai Rp376.500.000 dari PD BPR Djoko Tingkir melalui enam kali transaksi pada kurun waktu tiga tahun mulai 2003-2005. Politisi Partai Golkar itu disebut menerima dana Rp376.500.000 dari mantan Sekda Sragen, Koeshardjono.

Dana tersebut bersumber dari pinjaman di PD BPR Djoko Tingkir dengan agunan berupa bilyet deposito yang bersumber dari dana kasda. Materi dakwaan itu juga memuat adanya kredit macet sebesar Rp11,2 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya