SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen Adi Dwijantoro. (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen Adi Dwijantoro. (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SEMARANG  —  Kejaksaan Tinggi (Kejakti)  Jawa Tengah (Jateng) kambali menggulirkan kasus korupsi kas daerah (kasda) APBD Kabupaten Sragen 2003-2010 dengan menjerat mantan pejabat Pemkab Sragen sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen berinsial AD, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, kepada Solopos.com di Semarang, Jumat (15/2/2013).

Mantan kepala BPKD Sragen berinisial AD tersebut diperkirakan adalah Adi Dwijantoro. Adi Dwijantoro menggantikan Koeshardjono yang kemudian menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi Kasda  Rp11,2 miliar tersebut,  telah menyeret mantan pejabat Pemkab Sragen. Mereka adalah Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekda Koesharjono dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPAD) Sragen Srie Wahyuni.

Lebih lanjut Eko Suwarni  menyatakan, penetapan tersangka AD setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara kasus penyimpangan kas daerah (Kasda) Sragen pada Kamis (14/2/2013). Eskpos yang digelar di Kantor Kejakti Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Arnold BM Angkouw.

”Dalam ekspos tersebut disimpulkan kasus penyimpangan Kasda Sragen naik ke penyidikan dengan tersangka AD mantan Kepala BPKD Sragen,” bebernya.

Mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka AD, Eko menyatakan belum diagendakan. ”Ya, tunggu saja nanti,” imbuhnya.

Keterlibatan Adi Dwijantoro dalam kasus korupsi Kasda Sragen, sebenarnya telah terungkap dalam persidangan terdakwa Untung, Koesharjono, dan Srie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 2012.

Dalam persidangan terungkap Adi Dwijantoro ikut meminjam uang dari Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Karangamalang senilai Rp6,134 miliar dengan menggunakan agunan deposito Kasda Sragen.

Hal ini diungkapkan mantan kepala seksi kredit BPR Karangmalang, Tarmidi, bahwa pinjaman Rp6,134 miliar atas nama enam pemohon pejabat Pemkab Sragen yakni Koeshardjono, Adi Dwijantoro, Srie Wahyuni, mantan Kepala DPU Darmawan Minto Basuki, serta dua pegawai bernama Anik Windarsih, dan Suharto. Yohanes Winarto, pengacara Koesharjono juga mengungkapkan keterlibatan Adi Dwijantoro dalam korupsi Kasda Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya