SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) dengan terdakwa Agus Fatchur Rahman yang juga berstatus mantan Bupati Sragen.

Untung Wiyono hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/8/2019) malam. Dalam sidang itu, Untung memberikan kesaksian tentang dana kasda yang dijadikan agunan di BPR Djoko Tingkir senilai Rp29 miliar untuk meminjam dana senilai Rp36,9 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati begitu, dalam persidangan itu, Untung mengaku tidak tahu menahu terkait dana kasda yang dijadikan agunan di bank milik Pemkab Sragen tersebut.

“Pak Untung mengaku tidak tahu dana kasda yang diagunkan atas nama Koeshardjono dan Adi Dwi Jantoro [keduanya adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Sragen]. Setahu Untung, dana yang ditempatkan [diagunkan] di BPR Djoko Tingkir itu senilai Rp1,5 miliar, tapi katanya sudah dilunasi,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, yang juga jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (29/8/2019).

Sementara soal dana kasda yang diagunkan atas nama Koeshardjono dan Adi Dwi Jantoro, Agung Riyadi mengatakan Untung menganggap itu untuk kepentingan pribadi mereka.

Untung juga mengetahui adanya pencairan kasbon dari dana kasda yang diagunkan di BPR Djoko Tingkir kepada Agus Fatchur Rahman yang saat itu menjabat Wakil Bupati Sragen. Pencairan kasbon itu, kata Untung, baru diketahui dua bulan sebelum dia lengser sebagai Bupati Sragen periode 2006-2011.

“Pada waktu itu, Pak Untung bilang, Dik [Agus Fatchur Rahman] tolong itu segera diselesaikan,” terang Agung Riyadi menirukan Untung Wiyono.

Selain Untung Wiyono, persidangan itu juga menghadirkan kembali Koeshardjono dan Sri Wahyuni yang saat kasus itu terjadi menjabat kabid di BPKD Sragen. Kedua saksi itu sengaja dikonfrontasi karena sebelumnya terdapat perbedaan keterangan yang mereka sampaikan.

Koesharjono mengaku menyerahkan pencairan kasbon kepada Agus Fatchur Rahman melalui Sri Wahyuni yang diteruskan kepada sekretaris pribadi Agus. Sri Wahyuni membantah dengan mengatakan uang yang dicairkan dari BPR Djoko Tingkir semua diserahkan kepada Koeshardjono.

Dia mengaku tidak tahu menahu untuk siapa saja uang itu diberikan. “Setelah dikonfrontasi, ternyata keterangan keduanya tidak berubah. Karena tidak ada kesamaan keterangan ya sudah biar itu jadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” papar Agung Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya