SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dua mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno dan Agus Fatchur Rahman, akan bertemu di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) 2003-2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (21/8/2019) mendatang.

Dalam perkara ini, Agus Fatchur Rahman yang menjabat Bupati Sragen periode 2011-2016 berstatus terdakwa. Sementara Untung yang pernah divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus yang sama pada 2012 silam berstatus saksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum menjabat Bupati, Agus Fatchur Rahman bisa dikatakan merupakan partner setia Untung Wiyono karena sama-sama memimpin Sragen selama 10 tahun. Untung Wiyono dan Agus Fatchur Rahman merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sragen selama dua periode yakni 2001-2006 dan 2006-2011.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, pada Pilkada Sragen 2011, hubungan keduanya sempat renggang karena Agus Fatchur Rahman mencalonkan diri sebagai Bupati menghadapi putri Untung Wiyono, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, yang kini menjabat Bupati Sragen periode 2016-2021.

Kabar akan dijadikannya Untung Wiyono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kasda Sragen 2003-2010 dengan terdakwa Agus Fatchur Rahman itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sragen, Agung Riyadi, Kamis (15/8/2019).

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Sulistyono pada sidang Rabu (14/8/2019) telah membacakan putusan sela dengan hasil menolak semua materi eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Agus Fatchur Rahman.

“Ada beberapa pokok materi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang masuk ke wilayah pokok perkara. Itu hanya bisa dibuktikan dalam persidangan. Karena eksepsi ditolak, persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa,” ucap Agung Riyadi kala berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Kamis.

Kejari Sragen menyiapkan lima saksi untuk dihadirkan dalam sidang. Mereka adalah orang-orang yang pernah terlibat dalam kasus yang sama namun sudah menjalani pidana.

Selain Untung Wiyono, yang akan dijadikan saksi antara lain Koeshardjono (mantan Sekda Sragen), Adi Dwi Jantoro dan Sri Wahyuni (mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Sragen), serta Widodo (mantan Direktur BPR Djoko Tingkir Sragen).

“Undangan kepada para saksi akan kami sampaikan secepatnya. Mudah-mudahan mereka bisa hadir dalam sidang berikutnya [Rabu],” terang Agung Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya