SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jefferdian, mengatakan telah melayangkan surat kesanggupan membayar uang pengganti kepada dua terpidana kasus kas daerah (kasda) Sragen senilai Rp11,2 miliar, Untung Wiyono dan Sri Wahyuni pekan ini.

Surat dilayangkan Kajari ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang dan LP Kelas II A Wanita Bulu Semarang. Namun Jefferdian enggan menyebutkan kapan tanggal pasti Kejari melayangkan surat. Lelaki yang menggantikan posisi mantan Kajari Sragen, Gatot Gunarto, itu juga mengungkapkan sudah menerjunkan tim bertugas melacak aset kedua terpidana.
“Kami sudah kirim surat kepada terpidana menanyakan kesanggupan membayar uang pngganti. Sembari menunggu jawaban, kami melakukan pelacakan aset. Sampai sekarang masih mengumpulkan data. Apabila ada warga maupun pihak lain mengetahui aset kedua terpidana silakan melaporkan kepada Kejari. Kami akan menindaklanjuti,” kata Jefferdian saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (4/4/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Lebih lanjut Jefferdian mengatakan masih melakukan evaluasi berkas dan proses eksekusi kasus kasda. Hal itu disampaikan saat ditanya proses eksekusi uang pengganti yang molor selama enam bulan sejak kasus diputuskan Mahkamah Agung (MA) 18 september 2012. Keputusan MA Nomor 1361 K/PID.SUS/2012 menyatakan Untung Wiyono bersalah. Keputusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Nomor 78/Pid.Sus/2011/PN-TIPIKOR-Smg tanggal 21 Maret 2012.
Pada petikan putusan MA terhadap Untung Wiyono tertulis Untung dihukum penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu Untung juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,5 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti. Apabila harta benda Untung tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhi pidana penjara empat tahun. Sedangkan Sri Wahyuni dihukum empat tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan. Dia juga dibebani uang pengganti Rp110 juta. Apabila tidak mampu membayar maka diganti kurungan tiga bulan. Praktiknya, eksekusi uang pengganti Untung maupun Sri Wahyuni urung dilakukan hingga enam bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Baru kami evaluasi. Tidak ada perlakuan khusus. Uang pengganti itu wajib. Kalau tidak bisa bayar maka diganti hukuman kurungan. Kami juga belum mendapatkan salinan lengkap untuk terpidana Untung Wiyono. Kami sudah kirim anggota ke MA untuk mendapatkan salinan. Dalam waktu dekat akan disampaikan. Kami ingin yang terbaik untuk Sragen,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya