SOLOPOS.COM - Murdoko (Dok/JIBI/Solopos/Antara/Fanny Oktavianus)

Murdoko (Dok/JIBI/Solopos/Antara/Fanny Oktavianus)

JAKARTA — Upaya kasasi Ketua DPRD Jateng nonaktif Murdoko akhirnya kandas. Mahkamah Agung menolak kasasi politisi PDIP itu yang terseret kasus korupsi dana kas daerah Kendal Rp4,750 miliar.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa,” demikian lansir website MA, Selasa (2/7/2013).

Permohonan Murdoko ini diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr M Askin dan seorang hakim ad hoc tipikor MLU. Kasasi yang mengantongi nomor perkara 1135 K/PID.SUS/2013 diputus pada 25 Juni 2013 lalu.

Murdoko saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang menggunakan dana alokasi umum tahun anggaran 2003 yang tersimpan dalam kas daerah Kendal. Penggunaan uang terjadi saat kas daerah dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Kendal ke BNI 46 cabang Karangayu.

Berdasarkan fakta yuridis dapat dibuktikan terdakwa telah diuntungkan dari dana kas daerah Kendal Rp 3 miliar, Rp 900 juta dan Rp 850 juta. Seluruhnya Rp 4,75 miliar.

Murdoko dikenai Pasal 3 UU Tipikor yakni dengan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas hal tersebut, pada 8 November 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Penuntut umum pada KPK menuntut Murdoko dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Murdoko sendiri telah mengembalikan uang Rp 4,75 miliar ke negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya