SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Suyatman, dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar. Jaksa menilai Suyatman bersalah melakukan tindak pidana korupsi pendapatan kas desa 2002-2012, sebesar Rp189,7 juta.

Suyatman dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasaa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya tidak menyetorkan uang pembangunan hasil pendapatan kas desa,” kata Jaksa Heni Indri Astuti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (10/9/2014)

Ekspedisi Mudik 2024

Heni mengatakan perbuatan Suyatman telah memenuhi unsur korupsi karena tidak mencantumkan penghasilan desa secara keseluruhan dalam buku kas umum (BKU) desa Tamantirto pada 2002-2012. Selama menjabat kepala desa, Suyatman dinilai ikut memperkaya diri orang lain, atau suatu koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasus bermula saat Suyatman menyewakan tanah pelungguh seluas 2,4 hektare kepada PT Madu Baru untuk budidaya tanaman tebu. Lahan itu disewa selama 10 tahun dengan nilai Rp105 juta. Padahal mengacu Perda dan SK Bupati Bantul, kepala desa yang masih menjabat sebagai PNS hanya mendapat hak tanah pelungguh sebesar 50 persen. Suyatman selain sebagai kepala desa diketahui merangkap guru yang berstatus PNS.

Jaksa tidak menuntut Suyatman membayar uang pengganti atas perbuatan korupsi tersebut, karena uang korupsi sudah dikembalikan ke kas desa oleh lima orang saksi dari perangkat desa Tamantirto.

Sementara Penasehat Hukum Suyatman, Aida Dewi mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, Suyatman merupakan korban perbuatan perangkat desa Tamantirto. Uang kas desa Rp189,7 juta diakui Aida, digunakan oleh lima orang perangkat desa sehingga tidak masuk dalam pembukuan kas desa. .

“Kita akan diskusi dulu dengan pak Suyatman untuk menyusun pembelaan,” kata Aida, seusai sidang tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya