SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG--Kepala Dinas Pengelolaan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Sragen nonaktif,  Srie Wahyuni dituntut hukuman lima tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU), Heru Mayawan, mengatakan Srie Wahyuni, terdakwa kasus korupsi dana kas daerah APBD 2003-2010 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor).

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

”Terdakwa terbukti subsider melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” katanya pada sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (6/3).

Sedang untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tak terbukti.

”Untuk itu memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan, serta denda uang senilai Rp100 juta subsider tiga bulan  penjara,” ujarnya.

Namun JPU tak menuntut Srie Wahyuni membayar pengganti kerugian negara, karena terdakwa tak terbukti mememperkaya diri atau menikmati uang hasil korupsi kas daerah Pemkab Sragen senilai Rp11,2 miliar.

Pengacara terdakwa, HD Junaedi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi menanggapi tuntutan JPU tersebut. ”Pembelaan akan kami sampaikan pada persidangan mendatang,” kata dia.

Ketua majelis hakim Suyadi didampingi hakim anggota Marsidin Nawawi dan Robert Pasaribu menunda persidangan Jumat mendatang.

(Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya