SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Karanganyar dalam kasus BKK Tasikmadu, Kejari menahan dua mantan petinggi BKK Tasikmadu.

Solopos.com, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan dua orang mantan petinggi PD BPR BKK Tasikmadu, Selasa (19/7/2016).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Tasikmadu, Sugimin, 44, dan Direktur PD BPR BKK Tasikmadu, Maryono, 50. Mereka berstatus tersangka dan menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Solo selama 20 hari atau hingga 7 Agustus.

Ekspedisi Mudik 2024

Sugimin ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-693/O.3.33/Ft.1/07/2016 sedangkan Maryono ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-695/O.3.33/Ft.1/07/2016.

“Kami menahan keduanya pada Selasa. Setelah penyelidikan sekian lama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Teguh Subroto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2016).

Dua mantan petinggi PD BPR BKK Tasikmadu itu ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan sewa menyewa dan penggunaan fasilitas PD BPR BKK Tasikmadu Karanganyar tahun 2011-2014. Mereka diduga menyebabkan kerugian Rp1,2 milliar.

Teguh didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hanung Widyatmaka, menyampaikan penahanan dua tersangka baru dilakukan beberapa hari lalu karena menunggu hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hasil pemeriksaan OJK dan penghitungan kerugian negera yang dilakukan BPKP baru selesai akhir bulan lalu. Hasilnya, kedua orang itu merugikan negara Rp477 juta. Setelah itu tidak lama, kami menahan kedua tersangka,” ujar Teguh.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya