SOLOPOS.COM - Gedung LPPKS di Jeruksawit, Karanganyar. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Korupsi Karanganyar terjadi karena pembangunan proyek hanya 87 persen, tetapi laporan 100 persen

Solopos.com, KARANGANYAR–Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengembangkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pembangunan asrama lima lantai dan gedung serba guna Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejakgung menurunkan tim penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Mereka sudah memeriksa 32 orang berstatus saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung LPPKS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pemeriksaan sudah dilakukan sejak Senin-Rabu (3-5/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, saksi yang datang adalah rekanan yang lolos lelang saat pembangunan gedung LPPKS di Desa Jeruksawit Gondangrejo. Pemeriksaan saksi itu merupakan pengembangan kasus yang menyeret warga Kepajang, Pajang, Laweyan, Solo, Gentur Sulistyo, sebagai tersangka. Saat itu, Gentur bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kejakgung menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Keuangan LPPKS itu sebagai tersangka karena diduga melakukan persetujuan pembayaran terhadap seluruh pekerjaan pembangunan. Nilai proyek yang dimenangkan PT Adhi Nugroho Konstruksindo Rp14,8 miliar. Gentur diduga membuat kesepakatan dengan sejumlah pihak sehingga isi laporan pekerjaan telah terealisasi 100%. Padahal, pembangunan hanya 87%. Dia juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak.

Ternyata Kejakgung menyelidiki aliran dana dari rekening Gentur. Salah satu orang yang diduga menerima aliran dana adalah Ketua Panitia Lelang, Iwan Darmawan. Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejakgung, Agus Khairudin, mengatakan mengembangkan kasus mengarah pencucian uang.

“Ini pengembangan perkara korupsi dan pencucian uang Gentur. Uang sudah dicairkan 100%, tetapi pekerjaan belum kelar. Nah, uang sudah lari kemana-kemana. Kami mendatangkan saksi yang dahulu pernah dipanggil saat memeriksa Gentur,” kata dia saat ditemui wartawan di Kejari Karanganyar, Rabu (5/8/2015).

Adhi menuturkan akan memeriksa Iwan, Kamis (6/8/2016). Dia enggak menyampaikan detail aliran dana yang diterima Iwan. Termasuk, kemungkinan ada orang lain yang juga menerima aliran dana dari Gentur.

“Uang yang lari ke rekening Iwan ada Rp600 juta. Kami masih fokus ke Pak Iwan. Ya, besok [Kamis] akan kami periksa. Dia tersangka tetapi belum kami tahan,” tutur dia.

Sementara itu, Pengacara Gentur Sulistyo, Robert Marpaung, meminta tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejakgung juga memeriksa sejumlah orang lain yang terlibat pembangunan LPPKS. Robert menjelaskan kliennya memang berstatus tersangka. Namun, dia merasa aneh. Kliennya dan Iwan ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menyebabkan kerugian negara selama pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya