SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi Karanganyar, Pengadilan Tipikor Semarang memeriksa 8 saksi kasus dugaan korupsi PD BPR BKK Tasikmadu.

Solopos.com, KARANGANYAR–Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Tasikmadu, Karanganyar, dengan tersangka Sugimin, 44, dan Maryono, 50, memasuki babak baru. Kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp477 juta itu telah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi itu diperoleh Solopos.com dari Kajari Karanganyar, Teguh Subroto, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hanung Widyatmaka, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (29/9/2016). Menurut dia persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak delapan saksi yang dihadirkan di persidangan berasal dari internal PD BPR BKK Tasikmadu, dan badan pengawas.

“Sudah beberapa kali sidang di Semarang. Saat ini masuk tahap menghadirkan saksi-saksi. Kita menghadirkan delapan orang saksi, dari internal, pengawas, dan saksi-saksi lain,” tutur dia.

Hanung menjelaskan dua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Tipikor. Pembacaan dakwaan telah dilakukan dalam persidangan sebelumnya.

Ihwal kerugian negara Rp477 juta, menurut Hanung, merujuk hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus tersebut terkait beberapa pelanggaran. “Tentang sewa menyewa aset, penggelapan dana operasional kantor, kredit fiktif, dan program online PD BPR BKK Tasikmadu. Nilai kerugiannya sekitar Rp477 juta,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa adalah eks direktur PD BPR BKK Tasikmadu. Keduanya sempat ditahan Kejari Karanganyar pada 17 Juli 2016, dan dititipkan di Rutan Klas IA Solo. Penahanan Sugimin mendasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-693/O.3.33/Ft.1/07/2016, sedangkan Maryono ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT-695/O.3.33/Ft.1/07/2016.

Dua mantan petinggi PD BPR BKK Tasikmadu itu diduga melakukan tipikor penyimpangan dan penyalahgunaan sewa menyewa, dan penggunaan fasilitas PD BPR BKK Tasikmadu Karanganyar tahun 2011-2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya