SOLOPOS.COM - Peti berisi uang denda dan pengganti Rp6,8 miliar dari Rina Iriani Sri Ratnaningsih sampai di Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (14/3/2018). (Sri Sumi Handayani/JBI/Solopos)

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara atas kasus korupsi GLA.

Solopos.com, KARANGANYAR — Terpidana kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang juga mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, membayar denda dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp6,8 miliar secara tunai alias cash.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Uang tersebut dikirim menggunakan peti besi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Rabu (14/3/2018). Pantauan Solopos.com, dua pengacara Rina dari kantor hukum Bonafentura Loly & Associates, yakni Bonafentura W.P. Loly dan Peter Sahanaya, juga datang ke Kantor Kejari, Rabu (14/3/2018).

Berdasarkan putusan MA Nomor: 135 PK/Pid.Sus/2017 tanggal 15 November 2017 atas pengajuan PK Rina, Rina wajib membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp7.873.491.200 sehingga total Rp8,3 miliar. Namun, Rina sudah membayar uang pengganti dari barang yang dirampas beberapa waktu lalu senilai Rp1.482.744.000.

Dengan demikian, Rina masih harus membayar denda Rp500 juta ditambah sisa uang pengganti Rp6.390.747.200 sehingga totalnya Rp6.890.747.200. “Bu Rina membayar sisa uang pengganti ditambah denda Rp500 juta. Jadi membayar Rp6.890.747.200. Sudah dilunasi uang denda dan pengganti. Untuk putusan PK. Ini pelunasan,” kata Bonafentura W. P. Loly saat ditemui wartawan di Aula Kantor Kejari Karanganyar, Rabu.

Baca  juga:

Uang Rp6.890.747.200 itu ditarik dari Bank Mandiri. Uang tersebut diikat dan dibungkus menggunakan plastik warna putih. Setiap bendel plastik berisi sekitar Rp1 miliar. Selanjutnya, uang denda dan pengganti itu disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Hanung Widyatmaka, menuturkan Kejari mengeksekusi putusan MA untuk PK yang diajukan Rina Iriani Sri Ratnaningsih. “Intinya membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan. Kami komunikasi dengan yang bersangkutan. Pilih bayar atau menjalani hukuman. Yang bersangkutan memilih bayar daripada menjalani subsider [tiga bulan kurungan]. Ini berarti eksekusi tuntas,” tutur Suhartoyo.

Selanjutnya, uang tersebut langsung disetor ke kas negara dalam waktu 1 x 24 jam. Orang nomor satu di Kejari itu menuturkan Kejari melibatkan anggota Polres Karanganyar dan pimpinan BRI Karanganyar. Empat orang pegawai BRI dan dua petugas satpam menghitung uang denda dan pengganti tersebut selama satu jam.

Seluruh uang dimasukkan dalam peti besi dan dikunci. “Pihak bank bawa alat hitung dan peralatan lain ke Kejari. Itu demi keamanan. Aman dan lancar sampai selesai. Sudah lunas, eksekusi tuntas. Tugas jaksa selesai sampai di sini. Selanjutnya menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya