SOLOPOS.COM - Mahkamah Agung (pelitaonline.com)

Solopos.com, BANDUNG — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dadang Bastaman, yang menjadi terdakwa korupsi pembangunan kantor perpustakaan dan arsip daerah (Perpusda) Kota Bandung senilai Rp700 juta.

“Menolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang diumumkan dalam Info Perkara dalam website Kepaniteraan MA, Jumat (29/11/2013).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Putusan dengan Nomor 1644 K/PID.SUS/2013 ini diketok pada 27 November 2013 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar sebagai Ketua didampingi Surachmin dan Krisna Harahap sebagai anggota majelis kasasi. Sebelumnya dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Dadang dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan.

Kasi Bina Perpustakaan dan Kearsipan pada Kantor Perpustakaan Kota Bandung ini terbukti melanggar pasal 3 UU No. 20/2001 sebagaimana diubah dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan banding ini memperbaiki putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan penjara tanpa membayar denda.

Dadang Bastaman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Hj. Noneng Siti Kuraesin (Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung selaku Pengguna Anggaran), dan Egi Givarolla (Direktur PT Cetra Blok) didakwa merugikan keuangan Negara senilai Rp700 juta dalam proyek 2010 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya