SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/9), menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka dengan kasus yang berbeda. Adapun dua tersangka tersebut yakni SHM (Sri Hartati Murdaya) dan ZD (Zulkarnaen Djabar).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Dari pantauan Bisnis, puluhan wartawan sudah bersiap-siap menanti kedua tersangka tersebut. Aksi unjuk rasa dari pendukung Hartati pun sejak pukul 09.00 WIB tengah berlangsung.

Berjumlah ribuan orang dari Aliansi Masyarakat Anti Pemerasan (AMAN) dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) berorasi di depan gedung KPK. Mereka ingin keadilan ditegakkan karena menurut mereka Hartati adalah korban pemerasan.

Terlihat spanduk dan poster bertuliskan “save Hartati” dipegang oleh para pengunjuk rasa. Puluhan polisi pun sudah bersiap-siap menjaga keamanan kedatangan Hartati dan Zulkarnaen.

Seperti diketahui, Hartati menjadi tersangka dalam kasus suap untuk Hak Guna Usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati sejumlah Rp3 miliar yang diberikan secara bertahap.

Tujuan pemberian suap tersebut yakni untuk dua perusahaan miliknya yakni PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP).

Atas perbuatannya ini, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Jika terbukti melanggar pasal tersebut, Hartati bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun serta hukuman denda paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Zulkarnaen Djabar ialah tersangka dalam proyek pengadaan Alquran dan pengadaan alat laboratorium MTs di Kementerian Agama.

Selain anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen, KPK juga menetapkan anak Zulkarnaen, Dendi Prasetia yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR.

Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4 miliar terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.

Proyeknya antara lain pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah (Mts) tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Alquran 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya