SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Jombang melibatkan seorang bekas pimpinan Bank Jatim. Konon, uangnya buat biaya nyaleg.

Madiunpos.com, JOMBANG – Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Jombang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi senilai Rp24,9 miliar. Uang korupsi itu digunakan untuk pencalonan diri BW sebagai anggota legislatif DPRD Kota Madiun pada Pemilu Legislatif 2014 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pengakuannya (BW), sebagian uangnya untuk keperluan pribadi dan pencalegan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir saat jumpa pers bersama Kasubdit Perbankan AKBP Wahyu Sribintoro dan Kasubbid Penmas Bidang Humas AKBP Dwi Setyoharini di ruang balai wartawan Bid Humas Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (19/5/2015).

BW ditetapkan sebagai tersangka karena turut menyetujui pengajuan 55 berkas kredit KUR fiktif senilai Rp24,850 miliar. Setiap berkas pengajuan KUR besarnya antara Rp300 juta sampai Rp500 juta. Padahal BW tahu, kredit tersebut direkayasa oleh 11 orang anak buahnya yang bertugas sebagai (satu pimpinan bidang operasional, dua orang penyelia kredit dan delapan orang analis kredit) bersama pihak ketiga (yang mengumpulkan KUR).

Dari nilai kredit yang diajukan sebesar Rp24,850 miliar, auditor BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp19,388 miliar. Dari nilai kerugian tersebut, BW ikut menikmati hasilnya.

“Kita masih dalami berapa uang yang sudah digunakan, termasuk pencucian uangnya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya