SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Jogja untuk pengadaan tanah SAR.

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk posko Search and Rescue (SAR) senilai Rp5,8 miliar. Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan seorang tersangka bernama Dias Ardianto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka Dias ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/9/2016), kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan.

Saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Tony Spontana mengaku masih mengembangkan kasus tersebut kemungkinan ada dugaan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana Rp5,8 miliar tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik, kata Tony, juga akan melakukan penelitian terkait kepemilikan harta tersangka, karena pihaknya fokus menyelamatkan keuangan negaranya terleb dahulu.

Sementara Kepala Kantor SAR DIY, Waluyo Rahardjo saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Pihaknya mengaku yang berinisiatif melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Posko SAR Gunungkidul itu.

“Kami juga sudah dimintai keterangan,” kata dia, Selasa (27/9/2016)

Waluyo mengatakan rencana pembangunan Posko SAR Gunungkidul akan dilakukan tahun ini. Pengadaan tanah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Namun orang yang dimintai mencarikan lahan telah menipu. Kini pembangunan posko itu harus tertunda.

Sekadar diketahui Basarnas merupakan lembaga pemerintah nonkementrian yang bertugas membantu tugas-tugas pemerintah dibidang pencarian dan pertolongan atau SAR. Lembaga ini dalam operasionalnya dibiayai oleh APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya