SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ id.merbabu.com)

Korupsi Jogja dilakukan oleh petugas Gembiraloka Zoo
Harianjogja.com, JOGJA–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jogja menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Sage, 37, warga Wonogiri, Jawa Tengah, karena telah menilep uang jatah makan Harimau Taman Wisata Satwa Gembiraloka Zoo.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Sage dihukum 2,6 tahun penjara. “Secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan perusahaan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jogja, Alexander Sampewai saat membacakan putusan di PN Jogja, Selasa (23/8/2016).

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Sage yang dipercaya sebagai kepala unit nutrisi semua hewan di Gembiraloka Zoo itu telah menyalahgunakan kewenangannya. Sage tidak memberikan jatah makan tambahan nutrisi daging kambing tiap Rabu dan Minggu.

Hakim tidak membebani Sage mengganti uang kerugian PT. Buana Alam Tirta selaku pemilik aset Gembiraloka Zoo sebesar Rp124 juta. Namun sejumlah barang bukti yang diduga dibelikan dari hasil penggelapan disita dan dikembalikan kepada Gembiraloka Zoo, di antaranya dua unit sepeda motor.

Mendengar putusan tersebut, Sage mengaku bersalah dan menerima hukuman tersebut. Selain terkena hukuman pidana ayah dari tiga anak ini juga terancam dipecat dari PT. Buana Alam Tirta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya