SOLOPOS.COM - John M Manoppo (JIBI/SOLOPOS/dok)

John M Manoppo (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG – Berkas pemeriksaan mantan Walikota Salatiga John Manoppo yang menjadi tersangka kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) kota setempat dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik beberapa hari yang lalu,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun di Semarang, Selasa. Ia mengatakan setelah dinyatakan lengkap pihaknya saat ini sedang menunggu pelimpahan tahap yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

Menurut dia, jika dalam waktu satu bulan pelimpahan tahap dua tidak dilaksanakan penyidik kepolisian maka kejaksaan akan melayangkan surat ke Polda Jateng. “Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan maka status penyidikan akan dinaikkan ke tahap penuntutan guna penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.

Mantan Wali Kota Salatiga John Manopo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi JLS oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng pada 28 Mei 2012. Penyidik kepolisian memperoleh bukti kuat keterlibatan John Manopo dalam kasus korupsi JLS saat menjabat sebagai wali kota Salatiga dan diduga melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kuntjup yang ternyata bukanlah peserta tender dengan tawaran harga terendah.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer sehingga merugikan keuangan negara Rp12 miliar lebih. Dalam dokumen lelang proyek JLS tercatat PT Kuntjup bekerja sama dengan PT Kadi International, namun tidak direkomendasikan sebagai pemenang lelang.

Wali Kota Salatiga saat itu, John Mannopo, membuat disposisi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Salatiga Saryono untuk memenangkan PT Kuntjup-PT Kadi yang kemudian dalam pelaksanaan proyek diduga melakukan berbagai manipulasi sehingga menyebabkan hasil pengerjaan proyek tak sesuai kontrak dan diduga merugikan negara hingga Rp12,2 miliar.

Tersangka John dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penanganan kasus korupsi JLS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Saryono dan istri Wali Kota Salatiga Yulianto, Titik Kirnaningsih juga ditetapkan sebagai tersangka serta telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya