SOLOPOS.COM - Infografis Jiwasraya (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hari Prasetyo, bakal dipanggil Kejaksaan Agung. Dia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Jiwasraya pekan depan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman, mengatakan Hari Prasetyo diduga tahu tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Oleh sebab itu, tim penyidik akan memeriksa Hari Prasetyo pekan depan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Iya, yang bersangkutan akan dipanggil sebagai saksi pekan depan," tuturnya, Jumat (10/1/2020).

Kejaksaan Agung mengungkap potensi kerugian negara hingga Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.

Sanitiar Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.

PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut diperkirakan hanya 2% yang dikelola manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

9 Bus Sugeng Rahayu di Kota Solo Dilempari Batu Orang Misterius, 1 Sopir Terluka

Sanitiar Burhanuddin mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

"Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup perusahaan tertentu, total ada 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya