SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Semarangpos.com, SEMARANG – Wali Kota Tegal non-aktif, Siti Masitha, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun atas kasus suap yang dilakukannya. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rochcahyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (2/4/2018).</p><p><span>Selain menuntut Masitha dengan hukuman penjara tujuh tahun, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Siti Masitha.</span></p><p><span>Jaksa dalam amar tuntutannya juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta kepada terdakwa. Namun, jika tidak sanggup membayar denda, terdakwa mendapat tambahan hukuman penjara selama enam bulan.</span></p><p><span>&ldquo;Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah ke dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Koripsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP,&rdquo; kata Fitroh di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono.</span></p><p><span>Fitroh, dalam pertimbangannya, menilai Siti Masitha menikmati suap sekitar Rp500 juta. Meski demikian, demikian, ia melihat Masitha sangat kooperatif selama persidangan.</span></p><p><span>"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya,&rdquo; imbuh Fitroh.</span></p><p><span>Jaksa menganggap perbuatan Siti Masitha melibatkan mantan Ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung, dalam pengaturan Pemerintahan Kota Tegal merupakan sesuatu yang salah. Jaksa juga menilai suap dari Cahyo Supriyadi, Sugiyanto, Sri Murni, dan Sadat Fariz, yang diberikan melalui Amir Mirza ditujukan kepada terdakwa.</span></p><p><span>Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa mengaku siap memberikan pembelaan.</span></p><p><span>&ldquo;Kami akan mengajukan pembelaan pribadi, yang mulia,&rdquo; ujar Siti Masitha.</span></p><p><span>Sebelumnya, Siti Masitha dan Amir Mirza didakwa tindak pidana korupsi lantaran diduga menerima suap dari Wakil Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal, Cahyo Supriyadi sejak 2016-2017. Total jumlah yang diterima Masitha mencapai sekitar Rp7 miliar.</span></p><p><span>Sementara itu, dalam persidangan Amir Mirza juga mendapat tuntutan dari jaksa. Mantan Ketua Nasdem Brebes itu dituntut hukuman penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.&nbsp;</span></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya