Korupsi menjerat mantan kepala Perhutani Jateng.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Teguh Hadi Siswanto menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Mantan kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Teguh Hadi Siswanto menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ekspedisi Mudik 2024

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (14/3/2018), melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet yang merugikan negara hingga Rp14,5 miliar dengan terdakwa mantan kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto dan Dirut PT Berdikari Periode 2012-2013 Librato El Arif. Kedua terdakwa kasus yang sama itu disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang pembacaan tuntutan bagi mantan kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Teguh Hadi Siswanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Sidang pembacaan tuntutan bagi mantan kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Teguh Hadi Siswanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

 Dirut PT Berdikari Periode 2012-2013 Librato El Arif tersenyum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (14/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)


Dirut PT Berdikari Periode 2012-2013 Librato El Arif tersenyum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (14/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kendati disidangkan secara terpisah, tahapan persidangan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet itu bisa dikatakan berlangsung bersamaan. Baik mantan kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Teguh Hadi Siswanto maupun Dirut PT Berdikari Periode 2012-2013 Librato El Arif, Rabu itu, sama-sama menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

Mantan kepala Perum Perhutani Unit I Jateng Teguh Hadi Siswanto yang didakwa merugikan negara hingga Rp14,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet itu dituntut jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan, Dirut PT Berdikari Periode 2012-2013 Librato El Arif dituntut jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnta
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi