SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jateng Bambang Wuryanto (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet tahun 2010-2011 yang merugikan negara Rp12 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi terkait pengadaan pupuk menyebabkan mantan kepala Perhutani Jateng dituntut empat tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Kepala Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto, Kamis (15/3/2018), dituntut empat tahun penjara karena menerima Rp60 juta yang merupakan fee dari proyek pengadaan pupuk urea tablet di BUMN tersebut pada 2010-2011.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Jaksa penuntut umum Rinald Ferdinand Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Menurut dia, terdakwa terbukti menerima Rp60 juta yang merupakan fee dari proyek pengadaan pupuk pada triwulan IV tahun 2010 serta triwulan I dan IV tahun 2011.

“Terdakwa menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tersebut,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua M. Sainal itu.

Padahal, menurut dia, untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya melebihi Rp5 miliar harus mendapat persetujuan Direktur Utama Perhutani. Terdakwa sendiri sebenarnya sudah mengetahui jika pengadaan pupuk urea tersebut nilainya lebih dari Rp5 miliar.

Perhutani sendiri membayar kepada PT Berdikari untuk pengadaan pupuk pada triwulan IV tahun 2010 senilai Rp5,8 miliar, triwulan I tahun 2011 senilai Rp14,1 miliar dan triwulan IV tahun 2011 mencapai Rp9 miliar. Jaksa menilai keputusan terdakwa menyetujui penunjukan PT Berdikari karena mengetahui akan adanya fee dalam pengadaan itu yang nilainya Rp400/kg.

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” katanya.

Padahal terdakwa mengetahui jika PT Berdikari bukanlah produsen pupuk. Dalam tuntutannya, terdakwa juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp60 juta. Namun, terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti tersebut karena sebelumnya telah menitipkan uang ke penyidik.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan pupuk yang tidak sesuai prosedur tersebut mencapai Rp12,5 miliar. Dalam perkara tersebut, jaksa juga menuntut mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Bambang Wuryanto dan Direktur Utama PT Berdikari Asep Sudrajat.

Keduanya sama-sama dituntut hukuman empat tahun penjara. Para terdakwa diberi kesempatan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya