SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto seusai dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (14/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Korupsi yang dituduhkan kepada mantan kepala Perhutani Jateng membuatnya dituntut tiga tahun penjara.

Semarangpos.com SEMARANG — Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto, Rabu (14/3/2018), dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pupuk urea tablet senilai Rp14,5 miliar di institusi itu pada 2012-2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (14/3/2018), mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut denda senilai Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. “Terdakwa menyalahgunakan wewenang yang ada padanya salam proses pengadaan pupuk urea tersebut,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ari Widodo tersebut.

Tindak pidana itu bermula dari penunjukan langsung terhadap PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2012 dan 2013. Pengadaan pupuk tersebut dilakukan dua kali dalam setahun.

Pengadaan pada triwulan pertama 2012 sebanyak 1,9 juta ton pupuk senilai Rp10,3 miliar, sementara pada triwulan keempat pengadaan mencapai 1,5 juta ton dengan nilai Rp8,2 miliar. Sementara itu, pada triwulan pertama 2013 pengadaan sebanyak 638.000 ton dengan nilai Rp3 miliar dan triwulan keempat sebanyak 814.000 ton dengan nilai Rp4,4 miliar.

Dari pengadaan sebanyak itu, PT Berdikari menjanjikan fee senilai Rp450/kg. Dari fee yang dibagi-bagi itu, terdakwa memperoleh total Rp140 juta.

Dalam pengadaan tersebut, terdakwa dinilai terbukti menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari sebagai penyedia barang. Padahal, kata Wawan, untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp5 miliar mestinya wajib memperoleh persetujuan Direktur Utama Perhutani. “Terdakwa telah menyetujuan re-stock dengan menunjuk PT Berdikari,” katanya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perhutani Jateng tersebut mencapai Rp14,5 miliar. Dalam tuntutannya, terdakwa diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp140 juta sesuai yang diterimanya.

Namun, terdakwa sudah mengembalikan uang yang diterimanya itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seusai pembacaan tuntutan, hakim mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya