SOLOPOS.COM - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (berdiri). (JIBI/Solopos/Antara/Istimewa-Humas Pemkab Kebumen)

Korupsi dengan modus operandi menerima gratifikasi disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Kebumen, Jateng, Mohammad Yahya Fuad.

Semarangpos.com, KEBUMEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka kasus korupsi dengan modus operandi menerima gratifikasi. Mohammad Yahya mengaku baru mengetahui penetapan status tersangka itu setelah menerima surat dari KPK, Sabtu (20/1/2018) lalu.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Pernyataan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dengan modus operandi menerima gratifikasi tersebut disampaikannya dalam rapat dinas mendadak yang digelar di Ruang Jatijajar Kompleks Pendapa Ruman Dinas Bupati, di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), Senin (22/1/2018). Acara itu dihadiri seluruh pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Kebumen.

Mohammad Yahya berkilah penerimaan tersebut bukanlah gratifikasi, melainkan murni dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya karena hal itu terjadi sebelum ia dilantik sebagai Bupati Kebumen. Meski demikian, dia minta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen atas penetapannya sebagai tersangka itu.

Dia mengaku berkeinginan mengundurkan diri dari jabatan bupati Kebumen agar bisa fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Namun, para pemimpin OPD menyarankan agar Yahya tetap menjalankan tugas sebagai bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Plt. Sekda Mahmud Fauzi dan pemimpin OPD menyerahkan sepenuhnya kepada Yahya keputusan mundur atau tidak dari jabatan bupati. Apabila terpaksa harus mundur, disarankan tidak perlu tergesa-gesa agar bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu untuk memastikan bahwa program-program utamanya dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik.

Kepala Bagian Humas Setda Kebumen Sukamto dalam siaran pers menyampaikan Bupati Kebumen meminta kepada jajaran OPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama. Bupati juga beriktikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan. “Bupati juga mohon didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan, dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya