SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manopo saat mengikuti sidang perdana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (18/12/2012). John Manoppo didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya karena dengan sengaja memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya tidak direkomendasikan menjadi pemenang lelang berdasarkan keterangan dari unit layanan pengadaan. (JIBI/Solopos/Antara)

Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manopo saat mengikuti sidang perdana kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (18/12/2012). John Manoppo didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya karena dengan sengaja memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya tidak direkomendasikan menjadi pemenang lelang berdasarkan keterangan dari unit layanan pengadaan. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah melansir data bahwa ada lima kejaksaan negeri di wilayah hukum kejaksaan tinggi setempat yang tidak menangani kasus korupsi selama tahun 2012.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari hasil pengamatan kami di Pengadilan Tipikor Semarang, ternyata Kejari Blora, Kejari Jepara, Kejari Kota Tegal, Kejari Kota Pekalongan, dan Cabang Kejari Pelabuhan Semarang sama sekali tidak melimpahkan kasus korupsi,” kata Ketua Divisi Monitoring Kinerja Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Jumat. Ia mengungkapkan berdasarkan data di Pengadilan Tipikor Semarang dari Januari 2012 hingga November 2012, terdapat 120 kasus korupsi yang telah dilimpahkan kejari selain kelima kejari yang tidak menangani kasus korupsi.

Menurut dia, Kejari Batang berada di urutan teratas dengan delapan penanganan kasus korupsi kemudian disusul Kejari Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Grobogan, dengan masing-masing sebanyak tujuh penuntutan terdakwa korupsi. “Kejari Semarang melakukan penuntutan terhadap lima terdakwa korupsi selama tahun 2012,” ujarnya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun saat dimintai konfirmasi membantah jika ada lima kejari yang tidak menangani kasus korupsi selama tahun ini. “Semua kejari di Jateng menangani kasus korupsi, namun ada yang masih pada tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga jika yang digunakan adalah parameter penuntutan, mungkin belum sampai ke sana,” katanya.

Terkait dengan jumlah perkara, kata dia, Kejati Jateng tidak memasang target tapi mengupayakan optimalisasi penanganan kasus dilihat dari bobot kasus, peran tersangka, dan jumlah kerugian keuangan negara. “Jadi kami lebih memperhatikan kualitas perkara,” ujarnya.

Wilhelmus mengklaim bahwa selama tahun 2012 seluruh jajaran di Kejati Jateng telah melakukan 117 penuntutan kasus dan 107 kasus korupsi masih dalam proses penyidikan dengan Rp71 miliar keuangan negara yang dapat diselamatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya