SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Jateng dilakukan seorang notaris dan PPAT di Semarang, Damar Susilowati.

Semarangpos.com, SEMARANG – Majelis hakim Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukum 1 tahun penjara kepada notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Damar Susilowati yang dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Terdakwa korupsi mengemplang setoran pajak transaksi jual beli rumah senilai Rp823 juta itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Damar dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

“Putusan hukuman terhadap terdakwa Damar Susilowati dibacakan ketua majelis hakim Sulistiyono dengan anggota majelis hakim Antonius Widijantono dan Robert Pasaribu,” kata panitera, Sutarti,  Minggu (17/7/2016).

Menurut dia, atas putusan tersebut terdakwa Damar dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Febrie Hartanto tidak mengajukan banding. “Majelis hakim dalam amar putusannya juga memerintah Damar tetap berada dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan wanita Bulu, Semarang,” ujarnya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Febrie Hartanto yang terdakwa Damar dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani dan denda Rp50 juta.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan notaris dan PPAT Damar itu dilakukan bersama dua terdakwa lain, yakni Suyuti Machful dan Kurniawan Effendi, dengan modus operandi melakukan peralihan hak atas tanah SHM 295/Kalibanteng Kulon, Kota Semarang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang pada 2010.

Damar diketahui menggunakan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) palsu dalam proses tersebut, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp823 juta.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya