SOLOPOS.COM - Ekspresi wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha saat masuk ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (31/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi di lingkungan RSUD Tegal, Jateng diawali dengan kewajiban membayar fee perusahaan penyedia alat kesehatan (alkes).

Semarangpos.com, SEMARANG — Korupsi di lingkungan RSUD Kardinah Kota Tegal, Jateng diawali dengan kewajiban perusahaan penyedia alat kesehatan (alkes) membayar fee bagi tender yang mereka menangkan. Uang ucapan terima kasih itu selanjutnya diduga dimanfaatkan sebagai uang suap pejabat RSUD setempat bagi Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno yang kini nonaktif karena harus beperkara di pengadilan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya, beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bermodus operandi uang suap yang menyeret wali kota non-aktif Tegal Siti Masitha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (21/2/2018).

Supervisor PT Cipta Varia Kharisma Utama, Triasno, yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang itu mengaku memberikan sejumlah uang kepada Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi. Cahyo yang juga diadili dalam perkara suap wali kota Tegal ini, kata Triasno, meminta fee sebesar 10% dari nilai proyek yang diperoleh perusahaannya. “Kami dapat proyek pengadaan Defibrilator dengan nilai Rp420 juta,” katanya.

Uang yang diberikan dalam bentuk fee marketing itu mencapai Rp71 juta “Diberikan dua kali, besarnya memang lebih dari 10%,” tambahnya.

Ia mengaku permintaan Cahyo tersebut terpaksan dipenuhi karena khawatir proyek yang diperoleh perusahaannya akan dibatalkan. Menurut dia, meskipun keuntungan yang diperoleh sangat kecil, fee tersebut tetap diberikan.

Sementara itu, Direktur PT Gratia Jaya Mulya, Nur Hidayat, juga memberikan kesaksian serupa. Nur Hidayat mengaku perusahaannya memperoleh proyek pengadaan bedside monitor dengan nilai Rp1,3 miliar.

Dari nilai proyek itu, kata dia, fee yang diberikan kepada Cahyo Supriyadi mencapai Rp150 juta. “Fee yang diminta sebesar Rp12,5 juta/unit dari total pengadaan 12 bedside monitor,” kata Nur Hidayat yang mengaku uang tersebut diberikan karena khawatir pembayaran atas pengadaan alat kesehatan tersebut tidak dilunasi pihak rumah sakit.

Selain dua perusahaan itu, terdapat tiga perusahaan lain pemenang proyek pengadaan alat kesehatan yang harus menyetor sejumlah uang. Ketiga perusahaan itu masing-masing PT Romora Jaya Pratama yang menyediakan ICU Bed Electric, PT Samudra Medika Jaya yang menyediakan Ventilator, Humidifier, dan Autoclave Mounted Double Door, serta PT Urogen Advanced Solution yang menyediakan USG 4D.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya