KORUPSI JLS— Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (29/5/2012). Dalam dakwaan primer yang dibacakan jaksa penuntut umum, Titik didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi