SOLOPOS.COM - Titik Kirnaningsih dalam salah satu sesi persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus korupsi Jalan Lingkar Salatiga (JLS). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Titik Kirnaningsih dalam salah satu sesi persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus korupsi Jalan Lingkar Salatiga (JLS). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, terdakwa korupsi Jalan Lingkar Salatiga (JLS) 2008, dijatuhi vonis lima tahun penjara. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dolman Sinaga pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/10/2012) petang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendengar putusan ini, Titik yang mengenakan pakaian dan kerudung hitam, langsung lemas dan tak kuasa menahan air mata. Menurut Dolman, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan JLS senilai Rp12,2 miliar. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Titik Kirnaningsih, lima tahun penjara,” katanya. Mejelis hakim juga menjatuhkan vonis tambahan kepada Titik yakni membayar denda uang senilai Rp300 juta subsider kurungan empat bulan penjara. Terpidana juga harus membayar uang pengganti kerugian uang negera yang telah dikorupsi senilai Rp2,5 milyar, subsider hukuman dua tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya yakni hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan, membayar denda uang senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara, dan mengembalikan uang pengganti kerugian negera senilai Rp 12 miliar subsider empat tahun penjara.

Terungkap di persidangan, Titik sebagai Direktur PT Kuntjup saelaku kontraktor pelaksana proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer senilai Rp49,21 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan terindikasi adanya korupsi senilai Rp12,2 miliar yang terdiri atas kelebihan pembayaran pekerjaan drainase Rp200 juta dan pekerjaan pengurukan tanah Rp12 miliar.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, terjadi penyimpangan proyek JLS yang dikerjakan PT Kutjup tersebut sehingga merugikan keuangan negara Rp12,2 miliar. Di persidangan juga terungkap, proses tender yang memenangkan PT Kuntjup bermasalah, sebab ditunjuk langsung Walikota Salatiga saat itu John Manoppo.

Menanggapi putusan ini, Titik setelah melakukan konsultasi dengan tim pengacaranya akan mengajukan banding. Sedang JPU Teguh Supriyono, menyatakan masih pikir-pikir. ”Masih pikir-pikir majelis hakim,” kata dia. Ketua Majelis Hakim, Dolman Sinaga, memberikan waktu sepekan kepada pengacar terdakwa dan JPU berpikir akan menerima atau banding.

Ditemui wartawan seusai sidang, kuasa hukum Titik, Deddy Suwadi, menyatakan merasa kecewa atas putusan hakim yang dinilai terlalu berat. Dia juga menilai ada beberapa kejanggalan dalam putusan tersebut, antara lain majelis hakim tak mempertimbangkan adanya salah satu dokumen palsu yang digunakan untuk proses lelang proyek JLS. ”Di samping itu Hakim tak menggunakan pendapat saksi ahli. Kami akan mengajukan banding,” ujar dia. Kedati telah dijatuhi vonis lima tahun penjara, Titik yang sekarang berstatus tahanan kota, tak langsung ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya