SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Manajer Keuangan Indosiar Eddy Gunawan Santoso memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007.

Eddy yang mengenakan kemaja warna hitam ini tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (7/3/2011) sekitar pukul 13.00 WIB. “Saya diperiksa dalam kasus Biro Hukum DKI Jakarta terkait pemasangan iklan sejak tahun 2006,” kata Eddy.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Ketika ditanya berapa nilai pemasangan iklan itu, Eddy mengaku lupa.

“Karena sudah lama, saya sudah lupa (nilainya),” ujar dia.

Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan, telah dijatuhi vonis delapan tahun penjara terkait kasus ini. Journal juga harus membayar uang denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia wajib membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar subsider dua tahun penjara.

Journal terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di biro hukum. Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini telah menambah vonis terpidana kasus korupsi APBD Pemprov DKI ini menjadi 9 tahun dari sebelumnya 8 tahun bui. Selain itu, aktor kawakan Herman Felani telah menyandang status  tersangka korupsi. Aktor era tahun 1980 ini tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemprov DKI.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya