SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Korupsi hibah KONI Semarang 2012-2013 diduga merugikan negara Rp1,5 miliar.

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kota Semarang 2012-2013 senilai Rp1,5 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Nilai kerugian keuangan negara korupsi KONI Kota Semarang ini berdasarkan audit yang dilakukan akuntan publik yang kami sewa,” kata Kepala Kejari Semarang Asep Nana Mulyana di Semarang akhir pekan lalu.

Untuk menghitung kerugian keuangan negara, imbuh dia, memang tidak menggunakan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Kami ingin supaya proses audit kerugian keungan negara lebih cepat, sehingga tidak menggunakan audit BPK dan BPKP tapi akuntan publik,” imbuhnya.

Dalam kasus korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang, Kejari telah menetapkan Djody Aryo Setyawan dan Suhartono sebagai tersangka. Djody adalah mantan sekretaris KONI Kota Semarang dan Suhantoro mantan bendahara.

Asep lebih lanjut menyatakan dengan telah diketahui nilai kerugian keuangan negara maka pemberkasan surat dakwaan tersangka sudah rampung. ”Pekan depan berkas tersangka DAS [Djody Aryo Setyawan] dan SH [Suhantoro] akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk disidangkan,” ujarnya.

Mengenai adanya tersangka lain dalam korupsi KONI Semarang, Asep menyatakan belum ada tersangka tambahan. ”Tersangkanya masih DAS dan SH belum ada tersangka baru. Tunggu saja hasil persidangan nanti,” tandasnya.

Sambil menunggu proses persidangan tersangka Djody Aryo Setyawan dan Suhartono sejak 9 April 2015 sampai sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Sementara itu, Kepala Seksi Kasi Pidana Khusus Kejari Semarang Sutrisno Margi Utomo menyatakan menemukan fakta baru yakni kuitansi menginap pengurus KONI Kota Semarang di enam hotel di Purwokerto senilai Rp350 juta ternyata fiktif.

Hal ini terungkap setelah penyidik Kejari melakukan pengecekan ke pengelola enam hotel tersebut, ternyata tidak ada nama pengurus KONI Kota Semarang yang menginap di sana. ”Kuitansi berupa struk menginap di enam hotel di Purwokerto ternyata fiktif,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya