SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri Jogja menemukan adanya indikasi korupsi baru terkait pengucuran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2011-2012.

Satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu pengurus harian Persatuan Bola Volly Indonesia (PBVSI) Jogja, Wahyono Haryadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wahyono Haryadi sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Yuso bersama Putut Marhento.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aji Prasetyo mengungkapkan, dana Rp999,9 juta yang diterima PBVSI diduga diselewengkan oleh pengurus. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga PBVSI sebagian dialihkan ke Pengcab Yuso.

Padahal, sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32/2011 Yuso merupakan klub bola volly profesional yang tidak boleh mendapat kucuran dana hibah.

“WH kita tetapkan tersangka setelah keluar sprindik dua hari lalu,” kata Aji, di kantornya, Kamis (19/6/2014).

Dengan demikian Wahyono Haryadi menjadi tersangka dalam dua kasus sekaligus.

Menurut Aji, penetapan tersangka Wahyono setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari badan Pengawasan Keuangan (BPK) indikasi penyelewengan oleh pengurus PBVSI Jogja sebesar Rp537 juta. uang tersebut seharusnya untuk pengembangan olaharaga PBVSI namun oleh Wahyono dialihkan ke Yuso sehingga tidak sesuai peruntukannya.

Wahyono mudah mengalokasikan uang hibah PBVSI ke Yuso karena dia merangkap jabatan yang strategis yaitu selaku pengurus harian PBVSI sekaligus Bendahara Yuso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya