SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri Jogja menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja, Iriantoko Cahyo Dumadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah cabang olahraga Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Jogja 2011-2012.

“Tersangka baru dalam kasus hibah PBVSI inisial ICD [Iroantoko Cahyo Dumadi], menjabat sebagai Ketua KONI saat kasus bergulir 2012 lalu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jogja Aji Prasetyo, Selasa (12/8/2014).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jogja juga sudah menetapkan Ketua Harian PBVSI Wahyono Haryadi pada awal Juni lalu.

Aji memaparkan, tersangka Iriantoko selaku Ketua KONI diduga sengaja mengalihkan dana hibah PBVSI yang tidak sesuai peruntukannya. Alokasi dana KONI untuk PBVSI pada 2001-2012  Rp999,9 juta yang berdasarkan dokumen perjanjian dicairkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama Rp646 juta dan tahap kedua Rp354 juta.

Namun pada kenyataannya, kata Aji, dana yang digunakan PBVSI hanya Rp354 juta. Adapun sisanya digunakan Iriantoko dengan alasan akan dialihkan ke cabang olahraga lainnya. Dalam laporan pertanggungjawaban PBVSI dana hibah tahap pertama tertulis untuk kegiatan PBVSI, “Sehingga laporan pertanggungjawaban itu kami duga fiktif,” papar Aji.

Kasus tersebut bermula dari adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemriksa Keuangan (BPK) DIY 2011-2012 atas dana hibah KONI dari APBD. Dalam pemeriksaan tersebut BPK menemukan  adanya indikasi penyimpangan dana senilai Rp537,4 juta yang dialokasikan ke cabang olahraga PBVSI Jogja.

Dari laporan BPK tersebut, Kejaksaan Negeri Jogja menindaklanjutinya dan menemukan bukti-bukti yang menguatkan adanya penyelewengan dana hibah untuk PBVSI Jogja. Penyidik Kejaksaan Negeri juga menemukan laporan pertanggungjawaban PBVSI fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya