SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja akan memanggil pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah cabang olahraga Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Jogja 2011-2012.

“Kita membutuhkan keterangan dari pengurus KONI untuk melengkapi berkas tersangka ICD [Iriantoko Cahyo Dumadi]” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Jogja Aji Prasetyo, Jumat (15/8/2014)

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Iroantoko selaku Ketua KONI Kota Jogja ditetapkan tersangka karena dianggak penyidik Kejari sebagai orang yang harus bertanggungjawab dalam pengalihan dana hibah PBVSI yang tidak sesuai peruntukannya. Aji mengatakan, selain memeriksa saksi-saksi terkait dalam korupsi dana hibah PBVSI, penyidik juga sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen dari PBVSI maupun dari KONI pascapenetapan Iriantoko menjadi tersangka.

“Bukti-bukti lain jika diperlukan akan kita sita,” ucap Aji.

Sebelum menetapkan Iriantoko sebagai tersangka, Kejari juga menetapkan Ketua Harian PBVSI Wahyono Haryadi. Wahyono diduga telah mengalihkan dana hibah untuk PBVSI ke Yuso. Padahal Yuso merupakan klub bola volly professional yang tidak boleh menerima hibah APBD sesuai Permendagri 32/2011

Kasus tersebut bermula dari adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemriksa Keuangan (BPK) DIY 2011-2012 atas dana hibah KONI dari APBD.

Dalam pemeriksaan tersebut BPK menemukan  adanya indikasi penyimpangan dana senilai Rp537,4 juta yang dialokasikan ke cabang olahraga PBVSI Jogja.

Dari laporan BPK tersebut, Kejaksaan Negeri Jogja menindaklanjutinya dan menemukan bukti-bukti yang menguatkan adanya penyelewengan dana hibah untuk PBVSI Jogja. Penyidik Kejaksaan Negeri juga menemukan laporan pertanggungjawaban PBVSI fiktif.

Alokasi dana KONI untuk PBVSI pada 2001-2012  Rp999,9 juta yang berdasarkan dokumen perjanjian dicairkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama Rp646 juta dan tahap kedua Rp354 juta. Namun pada kenyataannya dana yang digunakan PBVSI hanya Rp354 juta. sementara  sisannya digunakan Iriantoko dengan alasan akan dialihkan ke cabang olahraga lainnya tapi dalam laporan pertanggungjawaban PBVSI tertulis untuk kegiatan PBVSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya