SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja melayangkan surat permohonan penghitungan kerugian negara (PKN) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI untuk cabang olahraga Persatuan Bola Volly Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Jogja 2011-2012.

“Hari ini [kemarin] kita akan kirim surat ke BPK untuk melakukan PKN,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jogja Aji Prasetyo, Kamis (21/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sambil menunggu PKN dari BPK, kata Aji, penyidik Kejari juga akan memanggil tersangka Iriantoko Cahyo Dumadi untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

Iriantoko selaku ketua KONI Jogja dianggap bertanggung jawab dalam pengalihan dana hibah Rp537 juta untuk PBVSI. “JIka sudah ada PKN dan terbukti adanya kerugian negara kita langsung ajukan penuntutan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Aji.

Aji mengungkapkan, sejumlah pengurus KONI Jogja dan unsur Pemerintah Kota Jogja, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangannya soal alokasi dana hibah tersebut. Nama-nama yang dipanggil, lanjut Aji, sesuai yang tertera dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KONI.

Sebelumnya Kejari juga sudah menetapkan Ketua Harian PBVSI Wahyono Haryadi menjadi tersangka. Iriantoko Cahyo Dumadi dan Wahyono Haryadi disangka memanfaatkan dana hibah KONI yang bukan peruntukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya