SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti (kanan) dan Ketua PSSI periode 2011-2015 Djohar Arifin (kiri) memberikan keterangan pers seusai KLB PSSI di Surabaya, Sabtu (18/4/2015) (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Korupsi hibah Kadin Jatim akhirnya menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur dalam kasus korupsi dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Selain itu, ada 6 nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejakti Jatim, I Made Suarnawan, di Surabaya. Menurutnya, Kejakti telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini.

“Kami menyampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama berinisial LN, sementara itu saja,” kata Suarnawan, Rabu (16/3/2016) sore, yang ditayangkan Metro TV.

Sebelumnya, Kejakti Jatim pernah menerbitkan sprindik umum pada 10 Maret 2016. Namun, dalam sprindik itu Kejakti belum menyebutkan nama tersangka untuk kasus itu.

“Pada 10 Maret diterbitkan sprindik umum setelah putusan prapit 7 Maret 2016. Yang dulu belum ada nama tersangka, hari ini Kajakti menetapkan nama tersangka atas nama LN. Kita punya hak untuk menerbitkan sprindik baru karena lebih dari 2 alat bukti,” kata dia.

Kerugian negara akibat kasus ini disebut mencapai Rp5 miliar, namun hanya dalam kasus yang melibatkan La Nyalla. “Kurang lebih Rp5 miliar, 2012. Ini pengembangan kasus atas nama dan sudah ada terpidananya,” katanya dalam wawancara jarak jauh dengan TV One, Rabu sore.

Suarnawan juga membantah penetapan tersangka ini politis. “Tidak ada [unsur politis], murni penegakan hukum.” Dia juga menolak membeberkan peran La Nyalla dalam kasus tersebut.

Kasus itu merupakan rangkaian kasus pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kepada Kadin Jatim antara 2010-2014.
Dalam kasus itu, Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis dua mantan pengurus Kadin Jatim, yaitu Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra, serta Wakil Ketua Umum Bidang ESDM, Nelson Sembiring.

Sesuai ketentuan, para saksi dan tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan tiga hari setelah penetapan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya