SOLOPOS.COM - La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa koprupsi hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, dituntut 6 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur. Jaksa menganggap La Nyalla bersalah karena telah menggunakan dana hibah itu untuk membeli saham Bank Jatim di bursa.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan hukuman kurungan selama enam tahun penjara,” kata Didik Farkhan, salah satu jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya itu juga menambahkan, selain hukuman kurungan, eks Ketua PSSI tersebut juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar.

Adapun sidang dakwaan sebelumnya, jaksa menganggap La Nyalla terbukti telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur senilai Rp1,1 miliar. Dia juga didakwa menguntungkan orang lain, yakni Dian Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, senilai Rp26,6 miliar. Total dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp48 miliar.

Dalam uraian dakwaan jaksa, La Nyalla melalui Diar Kusuma Putra acap kali meminta bagian keuangan Kadin Jatim, yakni Edi Kusdaryanto, untuk mengeluarkan cek dan giro yang nilainya sesuai permintaan Diar dan Nelson Sembiring. Permintaan tersebut, selalu dimintakan atas persetujuan La Nyalla Mattalitti.

Jaksa menganggap uang hibah yang sedianya untuk akselerasi perdagangan antarpulau, membantu kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta bussines development center (BDC), justru digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim. Atas perbuatannya, La Nyalla diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya