SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI, La Nyalla M Mattalitti (Ligaindonesia.co.id)

Korupsi hibah Kadin Jatim telah menyeret La Nyalla Mattalitti jadi tersangka, bahkan bisa segera masuk DPO.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur akan memasukkan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mahmud Mattallitti ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, La Nyalla tidak juga hadir dalam panggilan ketiga Kejati Jatim, Senin (28/3/2016).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Penetapan DPO akan dikeluarkan pada Selasa (29/3/2016) kalau La Nyalla tim penyidik tidak dapat menemukan La Nyalla. “Apabila tidak menemukan tersangka kami akan segera menetapkan tersangka La Nyalla sebagai DPO, supaya ruang gerak akan lebih kecil. Apabila yang bersangkutan sudah berada di luar negeri kami bisa minta bantuan ke interpol,” ujar Ketua Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Senin (28/3/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pencariannya, Kejakti Jatim sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk membantu pencarian di Jakarta. Selain Kejakgung, Kejakti Jatim juga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Komisi Yudisial.

“Kejakti [Jatim] sudah bersurat juga ke KPK untuk backup kasus ini. Untuk praperadilan kejati sudah menyurati Komisi Yudisial untuk memantau praperadilan pada tgl 30 maret nanti,” jelas Maruli. Baca juga: Kejakti Jatim Berupaya Jemput Paksa La Nyalla Mattalitti, Kalau Perlu Pakai Interpol.

Kejakgung pun siap membantu menyelesaikan kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Amir Yanto mengatakan sejak awal kasus ini bergulir, Kejakti Jatim sudah berkoordinasi dengan Kejakgung. Meski kasus ini sempat memicu demo yang berakhir anarkis di Surabaya sehingga menyita perhatian publik, Amir mengungkapkan bahwa Kejakgung tidak berniat mengambil alih kasus ini. “Kejati [Jatim] juga sudah cukup mampu menyelesaikan kasus itu.”

Selain itu Amir juga membantah pihak kejaksaan kecolongan dengan beredar kabar La Nyalla saat ini berada di luar negeri. Ia menjelaskan kabar tersebut belum tentu benar. Kalaupun Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur itu benar berada di luar negeri, bisa jadi kepergiannya dilakukan sebelum Kejati Jatim melakukan pencekalan.

Sebelum menjadikan La Nyalla DPO, Maruli sempat menginstruksikan tim penyidik menjemput paksa pada pemanggilannya yang ketiga. Sebab, alasan La Nyalla menunda pemeriksaan karena menunggu sidang praperadilan pada 30 Maret mendatang tidak diterima oleh Kejakti Jatim.

Maruli menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib memenuhi panggilan dari penegak hukum, baik sebagai saksi ataupun tersangka. “Tidak perlu menunggu praperadilan.”

Adapun untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut, Kejati Jatim telah menyurati Komisi Yudisial untuk dapat memantau proses sidang. Maruli berharap siapapun hakim yang memimpin persidangan dapat berlaku adil dan objektif.

Adapun La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jawa Timur, tertanggal 16 Maret 2016. Ketua Kadin Jawa Timur 2010?2014 itu disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya