SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti (Ligaindonesia.co.id)

Korupsi hibah Kadin Jatim telah menyeret La Nyalla Mattalitti jadi tersangka. Namun, dia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Solopos.com, SURABAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur (Jatim) sedang berupaya melakukan penjemputan paksa tersangka kasus korupsi hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, di rumahnya di Surabaya, Senin (28/3/2016) sore ini. Pasalnya, La Nyalla dipastikan kembali tak memenuhi panggilan penyidik Kejakti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kajakti Jatim Maruli Hutagalung, tim Kejakti sedang berupaya menjemput La Nyalla di rumahnya. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi massa yang berjaga di rumah La Nyalla.

“Sampai sekarang belum dapat laporan, tim sedang menuju rumah La Nyalla Mattalitti. Kami sudah berkordinasi dengan kepolisian, karena massa La Nyalla dari Pemuda Pancasila berjaga di rumah,” kata Senin sore, dalam wawancara yang ditayangkan TV One.

Pria yang masih menduduki jabatan Ketua Umum PSSI itu sudah tiga kali dipanggil Kejakti Jatim. Pemanggilan pertama dilakukan untuk 21 Maret 2016 diikuti pemanggilan kedua untuk 24 Maret 2016. Namun La Nyalla tak memenuhinya dan kali ini alasannya adalah menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kajakti Jatim Maruli Hutagalung bahkan membuka kemungkinan untuk memasukkan La Nyalla dalam daftar pencarian orang (DPO) dan meminta bantuan interpol jika hari ini tak ditemukan. “Kalau kita nyatakan DPO, kita bisa minta bantuan ke interpol. Kita tunggu hari ini,” kata Maruli di Surabaya.

Maruli mengatakan seharusnya La Nyalla memenuhi panggilan penyidik meskipun telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Pasalnya, proses praperadilan tak bisa menghentikan penyidikan.

“Kejakti jalan terus, karena praperadilan tidak bisa menghalangi penyidikan. Seharusnya la nyalla hadir, karena dia hanya mengajukan permohonan praperadilan, bisa ditolak bisa diterima.”

Kuasa hukum La Nyalla memang menggunakan alasan proses praperadilan saat yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejakti Jatim. “Tersangka sedang menguji apakah pentapan tersangka sudah sesuai hukum atau tidak. Kalau sudah sesuai hukum, dia akan hadir di sini. Toh tidak lama, 7 hari sudah putus,” kata kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya