SOLOPOS.COM - La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Korupsi hibah Kadin Jatim segera disidangkan seiring berkas kasus La Nyalla Mattalitti yang segera rampung.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur memastikan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti segera rampung atau P21. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini, tim penyidik tengah merapikan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya diperiksa oleh jaksa penuntut umum. “Berkas lagi dijilid. Tinggal ditandatangan agar sah P21,” kata Kepala Kejati (Kejakti) Jawa Timur Maruli Hutagalung singkat ketika dimintai konfirmasi, Rabu (22/6/2016).

Maruli mengapresiasi sikap PN Surabaya yang akhirnya mengeluarkan surat izin penyitaan. Sebab sebelumnya dua surat permintaan izin penyitaan Kejakti Jawa Timur tidak digubris oleh PN Surabaya. Padahal, berdasarkan koordinasi dengan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, berkas perkara hanya kurang surat tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakti Jawa Timur Romy Arizyanto menjelaskan apabila berkas perkara dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti, akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan berkas perkara, barang dan alat bukti, serta tersangka ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.

Mengenai lokasi pengadilan, Kejakti Jawa Timur belum memutuskan, karena ada beberapa pertimbangan, di antaranya efisiensi biaya pengadilan. Romy menjelaskan apabila pengadilan dilaksanakan di Surabaya akan membutuhkan biaya cukup banyak untuk pengamananan. Hal tersebut untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan ketika Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur itu diadili.

“Kalau di Jakarta juga butuh biaya banyak, untuk pemanggilan saksi-saksi khususnya,” ujarnya. Selain itu kejaksaan juga perlu meminta fatwa dari Mahkamah Agung untuk melaksanakan pengadilan di Jakarta. Fatwa tersebut biasanya membutuhkan pernyataan dari kepolisian setempat bahwa tidak mampu melakukan pengamanan.

Menurut Romy, mengeluarkan pernyataan tidak mampu mengamankan tentu akan cukup berat bagi Kapolrestabes Surabaya. Oleh karena itu, mengenai lokasi persidangan Kejakti Jawa Timur masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, kejaksaan perlu mempertimbangkan azas efisiensi dan efektivitas dalam memilih lokasi sidang. Mengingat locus delicti atau lokasi kejadian perkara berada di Surabaya, sehingga seluruh bukti dan saksi berada di sana.

“Bagaimana nanti mendatangkan saksi, Jakarta—Surabaya pesawat berapa? Nginepnya lagi. Belum lagi dipanggil bisa lebih dari sekali,” ujarnya.

Selain itu menurutnya apabila kejaksaan beralasan aspek politis ataupun keamanan, justru menunjukkan negara kalah dalam penanganan perkara ini. Seharusnya negara tidak boleh takut dalam menegakkan keadilan bagi siapapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya