SOLOPOS.COM - La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Korupsi hibah Kadin Jatim segera dibawa ke pengadilan. Berkas La Nyalla Mattalitti segera rampung.

Solopos.com, JAKARTA — Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur sudah hampir rampung. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan bahwa begitu berkas rampung, segera dilimpahkan ke pengadilan.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Saat ini berkas perkara tinggal mengurus masalah administrasinya saja. “Kalau untuk tindak pidana korupsi itu udah hampir selesai, tinggal 80% selesai. Tinggal tunggu masalah administrasi saja, seperti masalah izin penyitaan,” ujarnya melalui telepon, Senin (13/6/2016).

Sedangkan untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Romy mengatakan bahwa masih dalam tahap penyidikan. Kejakti Jatim selain menyidik dugaan tindak pidana korupsi, juga menyidik dugaan TPPU yang dilakukan La Nyalla Mattalitti selama menjabat sebagai Kepala Kadin Jatim.

Surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan TPPU telah dikeluarkan pada akhir Mei 2016. Sprindik tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan ada transaksi mencurigakan sejumlah Rp100 miliar lebih ke rekening La Nyalla dan keluarganya.

Sprindik baru dengan nomor Print-606/0.5/Fd.1/05/2016 itu juga turut menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Dalam perkara baru itu, Kejakti Jatim kabarnya akan menetapkan tersangka baru karena pencucian uang tidak mungkin hanya dilakukan satu orang.

Dimintai konfirmasi, kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Fahmi H. Bachmid, mengatakan kliennya sudah siap menghadapi meja hijau. Bahkan Fahmi berharap kejaksaan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan. “Kami berharap dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Fahmi mengatakan bahwa sedari awal penahanan dia juga sudah meminta kejaksaan segera melimpahkan berkas kliennya ke pengadilan. Sebab kejaksaan selalu mengatakan telah memiliki alat bukti lebih dari cukup.

Meski begitu Fahmi masih mempermasalahkan proses penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Menurutnya penetapan tersangka tidak sah berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Alasannya, selama berada di Singapura, La Nyalla mengajukan dua kali permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Praperadilan pertama diajukan oleh kuasa hukumnya. Sementara praperadilan kedua diajukan oleh anak kandungnya, Muhammad Ali Afandi. Kedua praperadilan tersebut dikabulkan oleh hakim PN Surabaya.

Adapun La Nyalla berhasil ditangkap setelah dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura karena melewati masa izin tinggal. La Nyalla langsung ditangkap dan kemudian ditahan begitu sampai di Jakarta. Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya