SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Solopos.com, JAKARTA—Kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 dihentikan oleh TNI. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan alasan lembaganya menghentikan penyidikan tersebut.

“Diberhentikannya penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Puspom [Pusat Polisi Militer] TNI terhadap lima orang tersangka dari unsur TNI. Orang nomor satu di TNI itu telah mempelajari kasusnya,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan pers, Rabu (11/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Andika menjelaskan bahwa dia masih mempelajari kasus heli AW-101 sembari melihat perkembangan proses hukum yang dilakukan institusi lain. Kasus tersebut kali pertama diungkap oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada 2017 karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp220 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Helikopter Agusta-Westland

Puspom TNI menetapkan empat tersangka. Dalam perkembangan penyidikan, Puspom TNI menetapkan penambahan satu tersangka lagi. Mereka adalah Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S, dan Marsda SB.

Di saat yang sama, KPK juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang. PT Diratama Jaya Mandiri dengan Direktur Utara Irfan Kurnia Saleh ditetapkan sebagai tersangka pada 2017.

Sugeng memaparkan bahwa perkara tersebut mengendap hampir empat tahun tanpa ada kemajuan prosesnya. Akhir 2021, Puspom TNI menghentikan kasus.

Baca Juga: Rp220 Miliar Dikorupsi, Helikopter AW 101 Tak Sesuai Spesifikasi Militer

Sementara itu, Irfan Kurnia mengajukan praperadilan meski ditolak pengadilan. KPK, tambah Sugeng, mengalami kesulitan dalam menindak lanjuti proses perkara. Para saksi dari pihak TNI tidak koperatif dengan tidak mau datang dan memberikan keterangan.

“Yang pasti, penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik karena adanya penghentian penydidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI. Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan,” jelasnya.

IPW mendesak Panglima TNI menjelaskan kepada publik alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI. Sebagai lembaga negara, Sugeng menuturkan TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum sehingga penjelasan kepada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI.

Baca Juga: 3 Prajurit TNI Jadi Tersangka Korupsi Helikopter AW 101, 1 Berpangkat Marsma

“Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 adalah dbiayai dari pajak yang dibayarkan oleh publik,” ucapnya.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Penyidikan Korupsi Heli AW-101 Dihentikan, IPW Desak Panglima TNI Beri Penjelasan

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya