SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA —Laporan hasil penyelidikan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Hambalang ternyata tidak hanya menyeret nama Menpora Andi Malarangeng. Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto juga diduga terlibat.

BPK dalam laporannya, memiliki dugaan keterlibatan Agus Martowardojo dikarenakan menyetujui kontrak multiyears untuk proyek sport center Hambalang tersebut.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Ketua BPK, Hadi Poernomo menyatakan surat permohonan ijin kontrak tahun jamak atau muliyears tersebut diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010 yang prosesnya dilakukan melalui proses penelaahan secara berjenjang bersama-sama oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

“Menkeu menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuannya setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang bersama-sama,” tegas Hadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Di antara hal diduga menyalahi ketentuan ijin kontrak jamak yaitu tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. “Selain itu permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh Menteri/Pimpinan lembaga,” tegasnya.

Ia juga menambahkan RKA-KL Kemenpora 2010 (revisi) yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

“Pada awalnya proyek Hambalang dianggarakan Rp125 miliar dalam APBN 2010. Namun pada Desember 2010, konsep proyek berubah sehingga anggaran naik drastis menjadi Rp1,175 triliun,” terangnya.

Sementara itu, keterlibatan mantan Kepala BPN Joyo Winoto terkait dengan surat keputusan (SK) hak pakai atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang yang diduga palsu.

“Kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olah Raga atas tanah seluas 312.448 meter persegi, padahal persyaratan berupa surat pelaksanaan hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu,” kata Hadi.

Dia menjelaskan kepala bagian persuratan dan kearsipan BPN atas perintah Sestama (Sekretaris Utama) BPN menyerahkan SK hak pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak.

“Sehingga diduga melanggar Keputusan Kepala BPN 1 tahun 2005 jo. Keputusan Kepala BPN 1 tahun 2010,” jelasnya.

Inisial IM mengarah ke anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono. Mulyono mengaku berperan aktif mengurusnya ke BPN pada akhir 2009. Namun hal itu didasari atas perintah dan permintaan dari Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya