SOLOPOS.COM - Kartini Marpaung (tengah), hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang terlibat kasus suap saat diperiksa di KPK beberapa waktu lalu. Kartini akan segera disidangkan di Semarang. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Kartini Marpaung (tengah), hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang terlibat kasus suap saat diperiksa di KPK beberapa waktu lalu. Kartini akan segera disidangkan di Semarang. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG – Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, tersangka kasus suap segera disidangkan. Hal ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan tersangka tahap kedua kepada jaksa penuntut umum, Selasa (11/12/2012).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

”BAP tersangka Kartini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan hari ini [Selasa kemarin] dilimpahkan ke jaksa penuntut umum di Semarang,” kata juru bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi melalui telepon seluler dari Semarang.
Selanjutnya, imbuh dia, jaksa penuntut umum dari KPK akan menyusun surat dakwaan, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.

”Karena sidangnya di Semarang, maka penahanan tersangka dipindahkan ke LP wanita Bulu, Semarang,” ungkapnya.
Dia menambahkan selain, Kartini juga dilimpahkan dua tersangka lainnya, yakni hakim ad hoc Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono, dan Sri Dartuti (adik kandung mantan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni).

Tiga tersangka, kasus suap korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dengan terdakwa M Yaeni itu diterbangkan dari Jakarta ke Semarang menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Dikawal sejumlah penyidik KPK, tiga tersangka dengan mengenakan baju tahanan KPK tiba di Bandara Internasional A Yani Semarang sekitar pukul 10.30 WIB.

Para tersangka juga didampingi pengacara masing-masing. Kemudian menggunakan mobil Toyota Innova Nopol H 8433 YG menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) wanita, Bulu Semarang. Kartini dan Sri Dartuti ditinggal di LP tersebut, sedang Heru Kisbandono kemudian dibawa ke LP Kelas I Kedungpane, Semarang untuk ditahan di sana.

Sementara, Yuliani Soekardjo, pengacara Kartini Marpaung ketika ditemui wartawan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada, termasuk pemindahan tahanan kliennya ke Semarang. “Ya kita ikuti saja prosesnya. Untuk persidangan mendatang sudah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi meringankan,” ujar dia. Mengenai kapan persidangan akan digelar, dia memperkirakan dalam waktu dekat. ”Kira-kira pada Januari 2013,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Kartini Marpaung ditangkap penyidik KPK seusai mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/8/2012). Kartini Marpaung diduga telah menerima uang suap dari hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono senilai Rp150 juta dalam kasus terdakwa mantan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni yang ditangani Kartini.

Heru pun kemudian juga ditangkap penyidik KPK. Tak hanya hanya itu, KPK menangkap pula Sri Dartuti adik kandung M Yaeni yang menjadi perantara penyuapan hakim Kartini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya