SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi Gunungkidul di Bunder masuk jadwal pembacaan tuntutan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Terdakwa korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kepala Desa (Kades) Bunder, Kecamatan Playen dituntut dua tahun penjara. Namun demikian terdakwa keberatan dan akan melakukan pembelan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu berat.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Baca Juga : KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Bunder Diberhentikan Sementara, Plt Disiapkan

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sihit Isnugraha mengatakan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, terdakwa dituntut dua tahun penjara. Terdakwa, Kades Bunder, Kabul Santosa dijerat Undang-Undang RI No. 31/1999 jo Undang-Undang RI No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kemarin, [Kamis, 24/8/2017] sudah sampai pada pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Tekdakwa dituntut hukuman dua tahun pidana kurungan dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan,” kata dia, Jumat (25/8/2017).

Pihaknya menilai telah memiliki bukti yang cukup, bahwa kepala desa yang menjabat dua periode itu telah melakukan korupsi. Kabul dinilai telah melakukan upaya memperkaya diri sendiri melalui sejumlah modus hingga merugikan negara sebesar Rp137,9 juta.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Suraji Noto Suwarno menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut terlalu berat. “Kami akan melakukan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya, karena kami menilai tututan jaksa penuntut umum terlalu berat,” ungkapnya.

Menurut dia, kliennya itu tidak sepenuhnya telah melakukan prakter korupsi atau memperkaya diri sendiri. Sebab tindak pidana korupsi yang dituduhkan tersebut tidak diketahui dan secara sadar dilakukan oleh Kabul. Terlebih pada masa itu, Kabul yang memiliki toko bangunan juga mengalami kebangkrutan. Sehingga pihaknya menilai unsur memperkaya diri sendiri tidak sepenuhnya benar.

Selain itu terdakwa juga telah mengembalikkan uang senilai Rp137,9 yang dianggap sebagai kerugian negara. “Kami akan mengungkapkan semua argumen tersebut di agenda persidangan selanjutnya sebagai bentuk pembelaan,” kata Suraji.

Sebelumnya diketahui dugaan korupsi penggunaan APBDes itu terkait pembangunan 10 item bangunan mulai dari bangunan kios, jembatan, uruk tanah dan pagar. Modus korupsi yang digunakan adalah dengan pengurangan volume bangunan.

Kejaksaan Negeri Gunungkidul yang kemudian menyelidiki dugaan tersebut kemudian menetapkan, Kades Bunder, Kabul sebagai tersangka. Akhir Mei lalu, kasusnya kemudian di sidangkan di Tipikor DIY. Dan saat ini Kabul ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Wirogunan, Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya