SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Korupsi Gunungkidul, proses hukum di Desa Bunder masih berjalan terus

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jaksa Penuntut Umum memastikan akan melakukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus korupsi APBDes Bunder dengan terdakwa Kabul Santoso. Rabu (20/9/2017) tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Bunder Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul Sihid Isnugroho memastikan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Kabul. Menurut dia, banding dilakukan karena putusan yang diberikan Hakim Pengadilan Tipikor belum sesuai dengan tuntutan dari JPU.

“Pidana badan dan subsider denda belum sesuai dengan harapan. Jadi kami putuskan melakukan banding,” kata Sihid Harianjogja.com, Selasa (19/9/2017).

Menurut dia, dalam kasus korupsi ini, tim jaksa mengajukan tuntutan dua tahun penjara. Namun saat putusan diberikan pada Kamis (14/9/2017) lalu, hakim menjatuhkan kurungan selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Rencananya, memori banding terhadap vonis Kabul akan diserahkan ke pengadilan. Diharapkan dengan banding ini terdapat revisi terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

“Semua sudah kami persiapkan dan besok [20/9/2017] akan diajukan ke pengadilan,” ujara Sihid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya