SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Antara)

Korupsi Gunungkidul diduga dilakukan oleh Kepala Desa Hargosari

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menahan Kepala Desa (Kades) Hargosari, Kecamatan Tanjungsari berninisial Sm lantaran terkait dugaan korupsi Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri senilai lebih dari Rp1 miliar. Perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugaraha mengatakan, Sm ditahan sejak 5 Desember lalu. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri di Kecamatan Tanjungsari pada 2011 hingga 2014.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saat itu posisinya sebagai Ketua UPK [Unit Pengelola Kegiatan] Kecamatan kegiatan PNPM di Tanjungsari, kini posisinya sebagai Kepala Desa Hargosari, Tanjungsari,” ungkap Sihid Isnugraha, Jumat (16/12/2016).

Sm ditahan bersama bendahara UPK PNPM Tanjungsari berinisial SL. Penahanan keduanya dilakukan Kejaksaan setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan telah mengantongi bukti yang cukup terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Kejaksaan menurut Sihid telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak September lalu. “Ini perkara baru, yang kami kerjakan di 2016, dan ada penetapan tersangka tahun ini juga,” tutur dia.

Menurut Sihid, perkara yang menjerat kepala desa tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar lebih. Sejauh ini, kedua tersangka baru mengembalikan kerugian negara senilai Rp300 juta lebih. Masih ada kerugian senilai Rp670 juta yang belum kembali ke negara.

Ditambahkan Sihid, berkas perkara Sm dan SL tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awal pekan depan. Keduanya dijerat pasal 2, 3 dan 8 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Ancaman hukumannya, terutama pasal dua minimal empat tahun penjara maksimal 20 tahun,” imbuhnya lagi.

Dalam kasus dana bergulir PNPM Mandiri di Tanjungsari, Kejaksaan menemukan dua modus dugaan korupsi. Pertama pengurus UPK PNPM Mandiri menyalurkan bantuan dana bergulir secara fiktif.

Selain itu kejaksaan juga menemukan adanya dana bergulir yang disalurkan ke masyarakat namun angsuran pinjaman tidak disetor ke kas PNPM melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus. Dana PNPM yang disalahgunakan yaitu dana simpan pinjam dan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang digelontorkan kepada para pelaku usaha mikro.

Sekretaris Camat Tanjungsari Suhendra membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Hargosari berinisial Sm. Namun sejauh ini kata dia, belum ada tindaklanjut dari Pemkab Gunungkidul atas nasib Sm berupa penonaktifan dari  jabatannya.

Sejauh ini kata dia, Pemerintah Kecamatan hanya sebatas mendapat kabar perkara yang menjerat Sm. “Kami hanya tahu kasus ini, tapi lebih jauh soal penonaktifan kadesnya belum ada sampai sekarang. Biasanya pemerintah kecamatan hanya diajak berkoordinasi oleh Pemkab,” jelas Suhendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya