SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi Gunungkidul untuk kasus dana PNPM Mandiri terus diproses.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Hargosari, Kecamatan Tanjungsari terkait kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri senilai Rp1 miliar lebih. Kades berinisial SM itu kini mendekam di tahanan.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

(Baca Juga : KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kades Hargosari Ditahan atas Dugaan Korupsi dana PNPM Mandiri Rp1 Miliar)

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Siswanto mengatakan, lembaganya telah mendapat informasi ikhwal status tersangka yang menjerat SM serta penahanannya. Langkah selanjutnya kata dia memberhentikan sementara SM dari jabatannya.

“Pemberhentian sementara sedang kami proses. Pekan lalu kami diberitahu mengenai masalah ini,” kata Siswanto, Senin (19/12/2016).

Pemberhentian sementara tersebut kata dia merujuk Undang-undang Desa No.6/2014 serta Peraturan Daerah (Perda) No.5/2015 tentang Kepala Desa. Tiap kepala desa yang berstatus tersangka, maka wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya