SOLOPOS.COM - Puluhan warga Desa Bunder, Kecamatan Patuk mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) Bunder, Jumat (7/4/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyiapakan pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Kepala Desa (kades) Bunder

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyiapakan pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Kepala Desa (kades) Bunder, Kecamatan Patuk yang tersangkut dugaan kasus korupsi. Kades telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejasaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DP3AKB-PMD) Gunungkidul, Sudjoko mengatakan status Kades Bunder, Kabul Santoso telah diberhentikan sementara.

Keputusan pemberhentian itu diambil seiring dengan perkembangan status hukum yang menjeratnya. “Kami sudah rapatkan dua kali. Draf surat keteranganya (SK) sudah kami siapkan dan sudah sampai Bupati,” kata dia, Rabu (24/5/2017).

Plt yang telah disiapkan merupakan dari perangkat desa setempat. Dan kata dia dalam satu pekan kedepan SK akan segera diberikan. Sehingga setelah diberikan pembekalan perihal kewenangan dan tugas yang haru dijalankan, Plt akan segera aktif untuk bekerja.

Sementara itu perihal status hukum yang menjerat Kabul, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menerima apapun hasilnya. “Kalau sudah terjerat kasus korupsi ya sulit, kami tidak berani ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya