SOLOPOS.COM - Tampilan baru website Sheraton Mustika Jogja Resort & Spa. (Istimewa)

Korupsi Gunungkidul, proses hukum di Desa Bunder masih berjalan terus

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jaksa Penuntut Umum memastikan akan melakukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus korupsi APBDes Bunder dengan terdakwa Kabul Santoso. Rabu (20/9/2017) tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kasus Desa Bunder, Jaksa Serahkan Memori Banding ke Pengadilan Tipikor

Penasehat Hukum Kabul Santosa, Suraji Noto Suwarno mengakui pihaknya tidak mempermasalahkan adanya banding yang dilakukan jaksa. Menurut dia, pengajuan tersebut merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.

“Sejak awal kami sudah menduga, apalagi putusan yang dijatuhkan kurang dari 2/3 tuntutan. Jadi bukan masalah saat ada banding dari tim jaksa,” kata Suraji, Rabu (19/9/2017).

Menurut dia, pihaknya akan mempersiapkan semaksimal mungkin materi untuk melawan argumentasi terhadap materi banding yang dilakukan oleh jaksa.

“Kami akan siapkan materi untuk bahan argumen di pengadilan tinggi,” ujarnya.

Kepala Desa Bunder, Patuk Kabul Santosa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis penjara satu tahun tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan tujuh bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Kabul dihukum dua tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat saat Kabul dituduh melakukan penyimpangan terhadap sepuluh item bangunan mulai dari kios, jembatan, sampai pagar bangunan yang diperuntukkan untuk desa. Modus yang digunakan adalah dengan mengurangi volume bahan bangunan dari yang telah ditetapkan dengan kerugian negara sebesar Rp137,9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya